welcome ghusnie's blog

selamat datang diblog saya, saya harap apa yang saya tulis bisa membantu anda, terutama para mahasiswa hukum yang kerap kali kesulitan dalam mengerjakan tugas-tugas dari dosen...

Sabtu, 21 Maret 2009

TUGAS

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

(Tugas ini disusun guna memenuhi tugas terstruktur dari mata kuliah

Ilmu Perundang-undangan yang diampu oleh

Bp. Sunarno Danusastro,S.H. dan Bp. Sutedjo,S.H.,M.M.)

Oleh :

Ghusnie Arini Adriani

E0006136

Kls. C

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

SURAKARTA

2008

1. Pendapat Montesqieue

â hal-hal yang menjadi asas-asas pembentukan hukum adalah :

© Gaya halus, padat, dan mudah dimengerti

© Istilah yang dipilih hendaknya bersifat mutlak, tidak dapat dianalogikan

© Kaidah yang dibuat hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang riil dan actual

© Aturan hendaknya tidak halus

© Hukum hendaknya tidak merancukan pokok masalah dengan pengecualian

© Dengan membuat peraturan hendaknya mempertimbangkan dengan cermat apakah memiliki manfaat praktis

Contoh Aturan

Pasal 489 ayat (1) KUHP

: ” Kenakalan terhadap orang atau barang, yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan kesusahan, diancam dengan denda paling banyak lima belas rupiah.”

Analisis

: Pasal tersebut tidak sesuai dengan pendapat Montesqieue, yang menyatakan bahwa aturan hendaknya tidak halus/tegas. Dapat dilihat bahwa pasal diatas ancaman hukumannya kurang tegas, karena hanya disuruh membayar denda paling banyak lima belas rupiah walaupun akibat yang ditimbulkan dari kenakalan tersebut membahayakan, merugikan atau membuat kesusahan orang atau barang.

Misalnya saja, ada orang yang sedang bermain bola kemudian bolanya mengenai jendela rumah orang lain sampai pecah. Apakah jendela yang pecah tadi akan diganti dengan harga lima belas rupiah saja?

2. Pendapat Bentam

âsuatu peraturan yang tidak mengidahkan asas-asas itu pasti tidak dapat berjalan dengan baik, asas pembentukan hukum ada 2 kriteria :

ª Membuat peraturan tidak boleh memiliki arti ganda, kabur dan terlalu luas

ª Ketidaktepatan ungkapan, ketidakpentingnya sesuatu, berlebihan, terlalu panjang lebar, ketidakteraturan, tidak memperhatikan tanda baca.

Contoh Aturan

Pasal 339 KUHP

: ”Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiap atau untuk mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Analisis

: Pasal tersebut tidak sesuai dengan pendapat Bentam, karena pasal tersebut terlalu panjang lebar. Seharusnya singkat, padat dan jelas.

3. Pendapat Muller

â jika hukum sebagai sosial control, hukum akan berhasil jika pembentuk hukum menguasai asas-asas :

§ Aturan hukum harus dituangkan dalam peratran yang berlaku umum

§ Hukum harus diumumkan bagi mereka yang berkepentingan

§ Jika membuat aturan harus diperuntukkan bagi peristiwa-peristiwa yang akan datang

§ Aturan hukum harus dapat dimengerti

§ Aturan tidak boleh saling bertentangan

§ Aturan tidak boleh meletakkan beban yang tidak dapat dipenuhi oleh yang diberi beban

§ Aturan tidak boleh sering berubah

§ Aturan itu harus berlaku bagi pembuatnya

Contoh Aturan

* Pasal 1 ayat (1) dan (2) KUHP

: (1) ”Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

: (2) ” Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.”

Analisis

: pasal tersebut tidak sesuai dengan pendapat Muller yang menyatakan bahwa aturan tidak boleh saling bertentangan. Dapat dilihat pada ayat (1) bahwa aturan pidana harus ada terlebih dahulu sebelum perbuatan pidana dilakukan, atau artinya peraturan pidana tidak boleh berlaku surut. Sedangkan ayat (2) menyatakan sebaliknya, yaitu peraturan pidana boleh berlaku surut, karena apabila sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, maka dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa. Sehingga kedua aturan tersebut saling bertentangan.

* Pasal 2 KUHP

: ”Aturan pidana dalam perundangan-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.”

Analisis

: pasal tersebut sudah sesuai dengan pendapat Muller, yang menyebutkan bahwa aturan hukum harus dituangkan dalam peraturan yang berlaku umum.

Contoh Ilmu Perundang-undangan sebagai ilmu interdisipliner

  1. Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Ekonomi

Sebuah Bank swasta yang akan memberikan pinjaman kepada nasabahnya mengajukan beberapa persyaratan. Salah satunya berupa jaminan baik berupa Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai ataupun akta rumah/tanah. Jaminan tersebut bertujuan agar pinjaman tersebut dikembalikan. Misalnya saja seorang PNS yang akan mengajukan pinjaman ke Bank dengan menggunakan SeKep Pengangkatan PNS asli sebagai jaminan. Apabila ia tidak membayar hutang tersebut maka SeKep asli tersebut dapat dijadikan sebagai pengurusan pembayaran hutang. Karena bagi seorang PNS, SeKep asli tersebut sangat diperlukan untuk pengurusan peansiun, dll.

  1. Hubungan Ilmu Hukum dengan Ilmu Pertanian

Seorang Insinyur Pertanian telah menemukan suatu varietas tanaman yang baru. Kemudian ia mendaftarkan hasil penemuannya yang berupa varietas tanaman tersebut ke Dirjen HaKI. Setelah didaftarkan maka hasil temuan dan Insinyur Pertanian tersebut secara otomatis telah mendapat perlindungan hukum sebagai pemegang hak cipta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar