welcome ghusnie's blog

selamat datang diblog saya, saya harap apa yang saya tulis bisa membantu anda, terutama para mahasiswa hukum yang kerap kali kesulitan dalam mengerjakan tugas-tugas dari dosen...

Sabtu, 21 Maret 2009

PLEDOI

KANTOR ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM

VERA & PARTNER

Sk Men.Keh No. A – 1758 Kp. 04. 13

Jalan Pemuda No. 13 D Surakarta

Kepada Yang Terhormat :

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Tindak Pidana

No. Reg. Perkara: PDS-01/SKA/Ft.01/10/2008

Pengadilan Negeri Surakarta

di-

SURAKARTA

NOTA PEMBELAAN (PLEDOI)

Dalam perkara pidana atas nama terdakwa

1. Nama lengkap : BoyLuna Perez

Temapat dan tanggal lahir : Surakarta, 1 Januari 1978

Umur : 35 Tahun

Jenis kelamin : Perempuan

Kebangasaan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SMP (tamat)

Tempat tinggal/alamat : Jl.Tikungan Maut 101 Surakarta

2. Didakwa melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidiar Pasal 296 KUHP

Atas Surat Tuntutan perkara tindak pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta No. Perkara : PDS-01/SKA/Ft.1/10/2008 Tertanggal 10 Nopember 2008 di persidangan Pengadilan Negeri Surakarta;

- Majelis Hakim Yang Terhormat;

- Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat;

- Dan Persidangan yang kami muliakan;

Dengan Hormat,

Bapak Majelis Hakim Yang Terhormat

Bapak Penuntut Umum Yang Terhormat!

Pada saat ini adalah kesempatan bagi kami Penasehat Hukum untuk menyampaikan pembelaan bagi terdakwa.

Sebelum menginjak materi pembelaan, kiranya tidak berkelebihan apabila Kami mengucapkan terimakasih Bapak Majelis Hakim yang telah dengan cermat melakukan pemeriksaan dalam perkara yang sebenarnya, yang akan mebawa k gerbang keadilan sejati.

Demikian pula, kepada Bapak penuntu Umum, yang dengan semangat gezit dan lancar mengajukan perkara serta melakukan penuntutan untuk keadilan, patut kami ucapkan terima kasih, karena hal tersebutlah pertanda bahwa proses peradilan pun masih ada.

Pembahasan Secara Juridis Materiil

Bapak Majelis Hakim Yang Terhormat!

Bapak Penuntut Umum Yang Kami Hormati!

Terdakwa dihadapan ke persidangan ini dikarenakan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 7 ayat (1) UU No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk membuktikan perbuatan Terdakwa benar memenuhi dakwaan tersebut harus diketahui unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan dan juga apakah seluruhnya unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dipenuhi oleh perbuatan terdakwa.

Menurut hemat kami tidak dapat dipertahankan bahwa terdakwa dan ”Patut mengira” bahwa karena perbuatannya menyebabkan seseorang disiksa lahir dan batinnya & merasa tereksploitasi.

Dalam dakwaan melanggar pasal 2, pasal 7 , UU No.21 tahun 2007 yang menyebabkan seseorang luka berat dan merasa tereksploitasi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2 (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7 (1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Kejahatan ini merupakan kejahatan Perdagangan Orang.

Kejahatan Perdagangan Orang menurut ilmu pengetahuan mempunyai 2 (dua) syarat :

- Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan penipuan dengan berbagai tipu muslihat.

- Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan dengan membuka dengan tempat penampungan.

- Perbuatan mengeksploitasai seseorang apabila seseorang tersebut tidak mendapatkan haknya.

Untuk mengetahui apakah seorang pelaku memiliki pengetahuan atau kemampuan akal guna melakukan tindakan-tindakan pencegahan itu., harus ditinjau juga masalah-masalah yang meliputi perbuatan itu.

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak satu pun para saksi yang merasa keberatan / di bawah tekanan untuk melakukan / melayani para tamu layaknya hubungan suami istri. Bukan tidak mungkin saksi secara sukarela bekerja di tempat penampungan terdakwa karena kesulitan ekonomi yang terjadi di keluarga saksi.

Fakta Dalam Persidangan

Bapak Majelis Hakim Yang Terhormat!

Bapak Penuntut UmumYang Kami Hormati!

Mengingat bahwa fakta dalam persidangan telah dicatat dalam acara sidang, yang tentunya dengan lengkap maka kami beranggapan bahwa fakta-fakta dalam persidangan tidak perlu kami ketengahkan di sini secara terperinci dan tersendiri. Hal ini dengan maksud untuk menghindari pengulangan yang tidak efektif, oleh karena itu berita acara persidangan yang dibuat Saudara Panitera sepanjang, mengenai fakta-fakta dalam persidangan merupakan bagian dari pleidooi ini merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Hanya saja berbagai bahan pertimbangan akan dikemukan dan digarisbawahi hal-hal yang sangat esensiil.

Bahwa ternyata dalam proses pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta-fakta yang sebenarnya, hal-hal yang sangat esensiil dari fakta di persidangan dan perlu kami ketengahkan adalah sebagai berikut :

1. Saksi MAWAR BERDURI(di bawah sumpah) menerangkan sebagai berikut :

- Saksi melakukan hubungan suami istri dengan para tamu dalam keadaan sadar.

- Saksi melayani para tamu tidak berada di bawah tekanan siapapun.

- Saksi mendapatkan bayaran dari hasil melayani para tamu tersebut.

2. Saksi SANDRA DEWI (saksi di bawah sumpah) menerangkan antara lain :

- Saksi kurang mengetahui kegiatan yang terjadi di dalam rumah kontrakan milik terdakwa.

- Saksi hanya mendapatkan laporan atau bisa dibilang kabar burung dari para warga sekitar tentang kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa di rumah tersebut.

- Saksi tidak mengetahui secara langsung kegiatan dari para wanita yang tinggal di rumah kontrakan tersebut.

3. BENINGTON RAADOS (saksi di bawah sumpah) menerangkan sebagai berikut :

- Saksi bekerja kepada terdakwa tidak dalam keadaan terpaksa. Mobil oleng dari tidak mengetahui adanya motor yang disenggol

- Saksi ingin membantu terdakwa karena terdakwa mengalami kesulitan ekonomi.

- Uang dari hasil transaksi tersebut dipergunakan untuk membiayai pengobatan suami terdakwa.

- Para pekerja terdakwa mendapatkan hak yang selayaknya. bahwa

4. Saksi MALAM ARUMDALU (saksi di bawah sumpah) menerangakan sebagai berikut :

- Saksi bekerja pada Boy Luna Perez atas kehendak sendiri.

- Saksi bekerja kepada terdakwa selain ingin meringankan bebak ekonomi keluarga juga ingin membantu perekonomian keluarga terdakwa. Saksi tidak tahu ada musibah dan tidak ada berita

- Bahwa terdakwa adalah pribadi yang sangat baik , bertanggungjawab pada keluarga.

- Bahwa terdakwa bekerja seperti yang dituduhkan oleh JPU semata – mata hanya untuk membiayai pengobatan suami dan membiayai pendidikan dari anaknya serta untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari.

5. saksi BOHAAY JAMEELA(saksi di bawah sumpah) menerangkan sebagai berikut :

- Benar bahwa ahli sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang benar.

- Benar bahwa ahli mengerti dapat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya.

- Benar bahwa Ahli tidak kenal dengan TERDAKWA .

- Benar bahwa Ahli bersedia untuk disumpah.

- Bahwa benar pendidikan ahli adalah lulusan kedokteran UNS dan mengambil spesialis di bagian Obstetri Ginekologi.

- Bahwa mengenai organ reproduksi perempuan, terdiri dari bagian:

    1. Vulva, yaitu tempat bermuaranya sistem urogenital
    2. Vagina, yaitu penghubung genetelia eksterna dengan genetalia interna
    3. Uterus yang biasa disebut dengan rahim, berupa rongga yang terlindungi oleh beberapa lapisan otot dan selaput lendir.
    4. Tuba Falupi merupakan tempat saluran telur berasal.
    5. Ovarium (indung telur), merupakan tempat dihasilkannya sel telur.

- Bahwa fungsi organ2 genital perempuan tersebut adalah:

1. Ovarium (Indung telur)

Berfungsi menghasilkan sel telur, hormon-hormon (estrogen, progesteron dll)

2. Tuba Falopi (saluran telur)

Berfungsi sebagai tempat berjalannya sel telur setelah keluar dari ovarium (proses ovulasi) dan tempat pembuahan (konsepsi) atau bertemunya sel telur dan sperma

3. Uterus (rahim)

Berupa rongga yang terlindungi oleh beberapa lapisan otot dan selaput lendir, fungsinya tempat berkembangnya janin.

4. Vagina (liang kemaluan)

Liang digunakan untuk sanggama dan jalan lahir bayi.

- Bahwa bentuk masalah seksual (disfungsi seksual) perempuan adalah:

1. kelainan libido/ gairah yang terbagi dua, yaitu hipoaktif (kurang atau tak bergairah terhadap aktivitas seks) serta penolakan terhadap aktivitas seks,

2. kelainan arousal (rangsangan) berupa ketidakmampuan mencapai atau mempertahankan rangsang seksual, tidak ada lubrikasi sehingga vagina kering,

3. kelainan orgasme,

4. nyeri yang terdiri dari disparenia (nyeri senggama), vaginismus (kejang otot sekitar vagina yang menghalangi penetrasi penis) serta nyeri lain.

- Bahwa disfungsi seksual pada wanita dapat bersifat fisik dan psikologis, yaitu:

- Bahwa kelainan fisik yang dapat menimbulkan disfungsi seksual pada wanita antara lain diabetes melitus, sakit jantung, kelainan saraf, pascaoperasi panggul, trauma panggul, sakit ginjal kronik, alkohol, merokok, penyalahgunaan obat, artritis, inkontinensia (tidak bisa mengontrol kemih), efek samping obat.

- Nyeri senggama disebabkan antara lain radang panggul, radang alat genital, misalnya keputihan, kelainan letak uterus, endometriosis (jaringan seperti selaput lendir rahim di luar rongga rahim), tumor di panggul, sistitis (radang kandung kemih), proktitis (radang poros usus), kelainan bawaan serta tumor alat genital.

- Obat-obatan yang menurunkan libido antara lain obat psikoaktif seperti antipsikotik, barbiturat, benzodiazepine, lithium, antidepresan trisiklik. Obat jantung dan hipertensi seperti penghambat beta, klonidin dan digoksin. Hormonal seperti danokrin, kontrasepsi oral, agonis GnRh serta obat lain seperti indometasin, sodium fenintoin, ketokonasol.

- Obat-obatan yang menyebabkan gangguan arousal (rangsangan) antara lain antikolinergik, antihistamin, antihipertensi, obat psikoaktif.

- Obat-obatan yang menyebabkan disfungsi orgasme antara lain metildopa, amfetamin dan obat anoreksia lain, antipsikotik, narkotik.

- Bahwa kelainan psikologis yang dapat menimbulkan disfungsi seksual pada wanita antara lain konflik interpersonal, misalnya tabu berdasarkan agama, norma sosial, konflik identitas seksual, rasa bersalah, konflik dalam hubungan dengan pasangan, antara lain adanya perselingkuhan, adanya penyiksaan secara fisik, verbal maupun seksual, kebiasaan seksual yang berlainan serta kurang komunikasi mengenai hal-hal yang diharapkan dalam hubungan seksual dengan pasangan. Hal lain adalah pengalaman seksual yang tidak menyenangkan, misalnya pernah diperkosa, stres kehidupan antara lain masalah keuangan, pekerjaan keluarga, kematian atau anggota keluarga sakit.

- Bahwa biasanya masalah pada pasien penderita disfungsi seksual tumpang tindih antara organik dan psikologik. Gangguan-gangguan itu lalu berhubungan dengan nyeri sehingga untuk keinginan berikutnya juga terganggu, reaksi terhadap rangsang kurang sehingga vagina kering dan tidak mengalami orgasme. Jahitan episiotomi (sayatan pada liang kemaluan untuk mempermudah kelahiran bayi) kurang baik juga bisa menyebabkan nyeri.

- Bahwa berdasarkan penyebab, prosentase sebab psikogenik (kondisi jiwa) 41,8 persen, sebab organik 29,1 persen, sebab gabungan beberapa penyebab 14,5 persen dan idiopatik (tak diketahui penyebabnya) 14,5 persen.

- Bahwa untuk memeriksa apakah seseorang menderita disfungsi seksual serta untuk menentukan penyebabnya perlu dilakukan antara lain konsultasi medis, konsultasi psikiatri, pemeriksaan khusus kesehatan seksual wanita, pemeriksaan penunjang meliputi vaginal blood flow (aliran darah vagina), PH metri (pengukuran keasaman cairan vagina), clitoral therapy device (Eros CTD/alat pembesar klitoris).

- Bahwa wanita yang masih gadis remaja belum memiliki organ-organ reproduksi internal, setidaknya tidak dalam bentuk dewasa seperti yang kita inginkan. Sebelum masa puber, seluruh organ-organ dalam pada dasarnya hanya merupakan satu organ tunggal yang tidak ditujukan atau sesuai untuk penetrasi apapun. Hal inilah mengapa penetrasi seringkali sangat menyakitkan dan merusak tubuh gadis. Kerusakan tersebut tidak dapat berubah, yang dapat mengakibatkan ketidaksuburan di kehidupan selanjutnya. Karena masyarakat kebanyakan berpikir tentang penetrasi dan banyak remaja laki-laki dan pria-pria dewasa tidak mengetahui dengan baik bagaimana menstimulasi (merangsang) wanita dewasa, gadis-gadis dan remaja-remaja secara seksual maka akan memiliki resiko tinggi dari pengalaman yang menyakitkan dan kerusakan fisik akibat dari penyimpangan seksual. Gadis yang belum dewasa sudah memiliki vagina yang tepatnya hanya mempunyai vulva.

- Bahwa jika sebuah benda yang lebih besar dari lengan bawah dari seorang wanita yang masih gadis remaja seharusnya tidak dimaksudkan ke dalam mulutnya, vagina, ataupun ke dalam anus mereka, walaupun kenyataan yang ada terlihat menghindarkan. Cara lain bila seorang laki-laki dewasa tidak mempunyai penis, mereka kemungkinannya kurang mencoba penetrasi, ini tidak mengurangi trauma emosional.

- Bahwa beberapa bentuk penyimpangan secara fisik atau emosional hampir selalu menyertai pelecehan seksual. Hal ini disebabkan karena hubungan seksual antara orang dewasa dan anak-anak dianggap sangat tidak pantas dan karena itu dianggap melanggar hukum oleh masyarakat, setidaknya masyarakarat di dunia barat. Kita juga tidak mengetahui seksualitas pada masa anak-anak. Anak-anak belajar pada usia muda bahwa seks dan alat kelamin mereka adalah sesuatu yang harus disembunyikan dan bukan sesuatu yang harus mereka periksa atau mengizinkan orang lain-lain ntuk memeriksanya. Kesopanan yang dipelajari, bukan secara naluriah. Ini berarti bahwa bagi orang dewasa, atau anak yang lebih tua, untuk melakukan hubungan seks, atau pertualangan seksual, dengan seorang anak mereka sering harus mengandalkan kekuatan fisik atau kekuatan emosional untuk memastikan atau mendapatkan kerja sama dari anak kecil. Jika tidak membutuhkan kekuatan untuk mendapatkan anak yang bersedia, yang terkadang menajadi suatu masalah, sering kali perlu menggunakan ancaman-ancaman atau kekerasan-kekerasan fisik yang sebenarnya untuk menjaga agar anak tidak berbicara tentang apa yang telah terjadi. Kadangkala orang dewasa menyalahkan anak dan menghukum mereka atas tindakan-tindakan mereka sendiri, hal ini disebut kekerasan. Sebagai akibatnya, sangat jarang untuk menjadi “hanya seks”, atau penyimpangan seksual sendiri yang berperan. Bahkan jika seks tidak berwujud kasar, menyenangkan, hasil akhirnya adalah bahwa ini merupakan hal yang kasar dan multidimensional.

- Bahwa seorang gadis atau remaja mengalami dan bersikap terhadap peristiwa perkosaan, pelecehan seks, hubungan terlarang atau seks yang tidak normal seringkali membatasi hubungan yang dia miliki dengan orang yang melakukan tindakan tersebut. Semakin dia mempercayai orang tersebut, semakin besar peluang yang dia berikan kepada mereka untuk melakukannya, dan semakin besar sensasi fisik yang dia alami, meskipun dia mengetahui bahwa aktifitas ini adalah salah dan terlarang. Ini karena dia ingin percaya bahwa orang yang sangat dia sayangi, dan kepada siapa dia ingin juga disukai atau mencintai dirinya sebagai balasan, tidak akan menyakitinya. Dia tidak bertindak secara tidak tepat karena orang yang dia percaya akan bersikap menurut kebaikannya, tidak mementingkan diri sendiri. Ini mengapa sistem hukum kita mengadaptasi aturan yang secara khusus untuk menghukum orang yang telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan itu.

- Bahwa ada banyak peristiwa "pelecehan seksual" dimana tidak ada bagian "seksual" yang ada pada mereka lebih daripada kenyataan bahwa ini melibatkan organ seksual seseorang. Kejadian ini merupakan kasus nyata dari pelecehan emosi dan/atau fisik atau terorisme. Pemerkosaan dewasa ini biasanya didefinisikan sebagai sebuah perbuatan kekerasan, bukan sebagai perbuatan seksual. Tidak ada kesenangan seksual yang terlibat atau mengambil bagian di dalamnya, bahkan jika terjadi orgasme. Sang pemerkosa hanya tertarik dalam mengatur atau mendominasi orang yang mereka serang. Si korban menjadi sebuah obyek melawan seseorang. Gadis remaja atau dewasa yang terbangun ditengah malam dalam kamar tidurnya yang gelap karena perasaan ada seseorang yang berusaha memasukkan penis atau tangan ke dalam vaginanya tidak akan memiliki pengalaman seksual, dia akan mengalami kesakitan dan teror secara psikologi. Ini juga berlaku terhadap penetrasi anus dan mulut pada situasi yang sama.

- Bahwa akibat jangka pendek pada organ genital dari suatu perbuatan seks yang dilakukan secara paksa menurut ilmu kandungan, hal tersebut dalam jangka pendek akan berakibat terjadinya trauma ataupun perlukaan di daerah vagina.

- Bahwa akibatnya dalam jangka panjang secara fisik yaitu adanya penyakit kelamin yang disebabkan oleh virus Tovo Plasma, Rubela dan tumor (misalnya kanker leher rahim ) dan kanker rahim.

- Bahwa mengenai penyebab timbulnya perlukaan pada alat-alat genital yaitu antara lain;

1. Perlukaan akibat persalinan

2. Perlukaan akibat koitus

3. Perlukaan akibat pembedahan ginekologik

4. Perlukaan akibat trauma aksidental

5. Perlukaan akibat benda asing

6. Perlukaan akibat bahan kimia

- Bahwa perlukaan akibat koitus, benda asing, bahan kimia tersebut adalah:

1. Perlukaan akibat koitus

Pada keadaan –keadaan tertentu perlukaan akibat koitus akan lebih berat. Yaitu koitus yang dilakukan secara kasar atau keras akan menimbulkan perlukaan-perlukaan vulva dan vagina yang luas dan menyebabkan pendarahan yang banyak. Lebih- lebih bila wanita menolak untuk melakukan hubungan seksual.

2. Perlukaan akibat benda asing

Bahaya terbesar selain pendarahan akibat dimasukkannya benda asing tersebut dapat menyebabkan infeksi septik dengan segala akibatnya

3. Perlukaan akibat bahan kimia

Vulva dan vagina yang terkena bahan-bahan kimia yang keras menimbulkan gejala-gejala luka bakar serta bahaya-bahaya lain yang timbul yaitu terganggunya keseimbangan elektrolit.

- Bahwa kerusakan organ genital dapat ditimbulkan karena melakukan hubungan seksual yang dipaksakan selama waktu 2 minggu dapat terjadi bukan diukur dari waktunya berapa lama namun pada frekuensi dilakukanya hubungan yang dipaksakan tersebut. Hubungan seksual yang dipaksakan pastinya akan menyebabkan perlukaan pada organ genital terutama vulva dan vagina sebab saat terjadi paksaan dalam hubungan seks tersebut tidak terjadi proses lubrikasi atau pelumasan dalam vagina yang akhirnya menyebabkan luka lecet pada vagina. Dan apabila hal tersebut terjadi terus menerus tentunya akan semakin merusak organ genital tersebut, yang akhirnya juga akan menyebabkan penyakit-penyakit atau radang pada organ genital tersebut.

- Bahwa adanya luka memar, serta lecet pada organ reproduksi tersebut dapat mengganggu fungsi organ reproduksi tersebut karena luka memar, serta lecet pada organ reproduksi tersebut pada akhirnya akan menjadi penyebab adanya radang atau penyakit kelamin, dan secara otomatis fungsi dari organ reproduksi tersebut tentunya akan terganggu.

- Bahwa yang menjadi penyebab adanya pembengkakan, lecet, serta luka memar pada alat perempuan adalah masuknya benda asing dalam organ reproduksi tsb atau bias juga karena adanya hubungan seksual yang dilakukan dengan paksa Hubungan seksual yang dipaksakan, jelaskan!

- Bahwa dalam ilmu kedokteran yang dimaksud dengan hubungan seksual yang dipaksakan ialah penetrasi alat kelamin wanita oleh penis dengan paksaan, baik oleh satu maupun oleh beberapa orang pria, atau dengan ancaman.

- Bahwa apa yang dimaksud dengan obat anti hamil adalah obat-obatan yang digunakan untuk menggugurkan kehamilan efek dari penggunaan obat anti hamil

- Bahwa bahan- bahan kimia yang sering menimbulkan perlukaan dalam hal ini ialah bahan-bahan asam yang terbagi dalam dua jenis:

1. bahan asam anorganik, misalkan asm sulfat, asam nitrat, asam khlorida, dll

2. bahan asam organik misalnya asam oksalat dan asam asetat

vulva dan vagina yang terkena bahan-bahan kimia yang keras menimbulkan gejala-gejala luka bakar. Bahan –bahan asam ini umumnya dipakai dalam usaha menggugurkan kehamilan.

Asam-asam anorganik, bila dimasukan kedalam vagina sangat berbahaya karena mempunyai daya korosif yang sangat kuat. Akibat pemekaian ini ialah perlukaan yang parah pada vagina dan serviks uteri. Bahaya-bahaya lain dari asam- asam anorganik ialah diserapnya oleh tubuh, dan timbulnya gangguan keseimbangan elektrolit.

- Bahwa efek dari penggunaan obat anti hamil apabila dikonsumsi oleh seorang wanita remaja maupun pada wanita dewasa, dalam dosis yang tingga dan penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan pakai tentunya dapat menyebabkan disfungsi seksual dan kerusakan pada organ-organ dalam maupun genital, terlebih bilamana dikonsumsi oleh remaja dimana organ genitalnya belum sempurna.

- Bahwa faktor-faktor lainnya yang dapat menimbulkan resiko penyakit menular seksual (PMS) bagi remaja adalah:

1. Hubungan seksual yang tak aman (tanpa kondom);

2. Hubungan seksual dengan berbagai pasangan;

3. Mempunyai pasangan yang memiliki pasangan seksual lain;

4. Mempunyai pasangan dengan gejala PMS;

5. Hubungan seksual dengan pasangan baru atau lebih dari satu pasangan dalam waktu tiga bulan terakhir;

6. Hubungan seksual dengan orang asing atau hubungan seksual dengan imbalan uang;

7. Rentan terhadap tekanan, penganiayaan dan kekerasan seksual;

8. Penggunaan bahan pengering vagina;

9. Riwayat PMS atau pelvic inflammatory disease (PID).

- Bahwa gejala yang dapat menandakan terkena PMS, antara lain:

1. Pengeluaran urine atau atau rasa sakit ketika buang air kecil pada pria muda.

2. Infeksi alat kelamin pada wanita atau wanita muda.

3. Pengeluaran urine atau gatal-gatal pada vagina pada wanita muda.

4. Rasa sakir ketika buang air kencing atau pada saat berhubungan pada wanita muda.

- Bahwa remaja yang tertular PMS memiliki resiko masalah penyakit jangka panjang, antara lain:

1. Ketidaksuburan (infertilitas) permanen.

2. Rasa sakit kronis.

3. Kanker leher rahim.

4. Kerusakan jantung dan otak. (Jika tak mendapat pengobatan, dapat berkembang 10 sampai 25 tahun setelah terkena sipilis yang pertama kali).

5. PMS merupakan faktor resiko penularan HIV

6. keterangan terdakwa, menerangkan sebagai berikut :

- Tidak pernah merekrut para wanita untuk bekerja kepadanya.

- Para wanita tersebut mendatangi terdakwa karena mereka butuh pekerjaan.

- Tidak pernah memaksa para wanita pekerjanya untuk melayani para tamu.

- Para wanita pekerjanya melayani tamu secara sukarela & tidak berada di bawah tekanan dari siapapun.

- Selalu memberikan hak – hak dari pekerjanya.

- Melakukan pekerjaan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

- Untuk membiayai pengobatan suami dan pendidikan anak.

Setelah mengetengahkan fakta esensiil yang terungkap di Persidangan, sehingga berakibat tidak dapat membuktikan atau dengan kata lain bukan atau tidak merupakan nilai pembuktian dan kesaksian yang mendukung, mengingat tidak satupun saksi yang menerangkan bahwa saksi bekerja kepada terdakwa di bawah tekanan ataupun karena tipu muslihat.

Bapak Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari uraian sebagaimana tersebut di asta, jelas bagi kita semua bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur sebagimana yang terkandung dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 7 ayat (1) UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang.

Bapak Penuntut Umum tidak terbukti membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengeksploitasi para pekerja terdakwa,dan lain – lain yang dituduhkan oleh JPU.

Bapak Majelis Hakim Yang Terhormat !

Bapak Penuntut Umum Yang Kami Hormati !

Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan pembahsan secara Yuridis terhadap proses persidangan atas diri terdakwa, akan tetapi hasilnya menunjukkan bahwa memang benar menurut hukum bahwa dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa tidak dapat dibuktikan secara syah dan meyakinkan menurut hukum.

Kami percaya bahwa Majelis akan menjatuhkan putusan yang adil demi kebenaran materil berdasarkan atauran-aturan hukum yang berlaku.

Tidak menjatuhkan putusan sekedar karena ditargetkan, sehingga profesi hakim akan bergeser menjadi profesi menghukum tanpa keadilan.

Bapak Majelis Hakim Yang Terhormat !

Bapak Penuntut Umum Yang Kami Hormati !

Sebagaimana pembahasan yang telah kami uraikan tadi, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa menurut hukum tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

Oleh karena itu jika Majelis sependapat dengan Kami, menurut hukum terdakwa sepatutnya dinyatakan dan dibebaskan dari dakwaan. Akhirnya Kami serahkan nasib terdakwa kepada Majelis, karena Majelisnya yang dapat menentukan dengan bunyi palu, mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggungjawaban yang baik demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Rasa terima kasih Kami ucapkan kepada Majelis dan Penuntut Umum yang telah dengan niat baik memperhatikan. Nota pembelaan ini semoga Tuhan memberikan RakhmatNya kepada kita semua. Amien !!

Surakarta, 11 Nopember 2008

Hormat Kami,

VERA ANNA YUNITA ,SH,MH.