RESUME
PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK BERSENJATA
(COMBATAN TAWANAN PERANG)

KELOMPOK 7 :
1. FITRI NURUL AINI E0006158
2. GHUSNIE ARINI A E0006136
3. GITA SARI Z E0006137
4. GURINDO VIPALOT E00061
5. HARIS FADILLAH E00061
6. HASTIN T.P. E0006143
7. INDI MUTIARA R E00061
8. LUKY E00061
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2009
RESUME
PERLINDUNGAN KORBAN KONFLIK BERSENJATA
(COMBATAN TAWANAN PERANG)
Dalam Hukum Perang, sering terdengar istilah “hors de combat“. Istilah tersebut merupakan istilah dari bahasa Perancis yang ditujukan terhadap kombatan yang luka-luka, sakit, korban karam, atau yang menyerah dan tidak mempunyai daya atau kemampuan lagi untuk memberikan perlawanan kepada musuhnya, maka disebut sebagai “hors de combat” (”out of combat“). Apabila terdapat seorang kombatan yang berada dalam keadaan ‘hors de combat’, dan jatuh ke tangan pihak musuh, maka ia harus dikumpulkan dan dirawat, dan mendapatkan status sebagai tawanan perang (prisoner of war).[1]
Dalam ketentuan pasal 4A Konvensi III menyatakan mereka yang berhak mendapatkan status sebagai tawanan perang yang termasuk dalam kategori kombatan adalah :
- Para anggota angkatan perang dari pihak yang bersengketa, anggota-anggota misili atau korps sukarela yang merupakan dari angkatan perang itu;
- Para anggota misili lainnya, termasuk gerakan perlawanan yang diorganisasikan (organized resistence movement) yang tergolong pada satu pihak yang bersengketa dan beroperasi di dalam atau di luar wilayah mereka, sekalipun tempat itu di duduki;
- Para anggota angkatan perang reguler yang menyatakan kesetiaannya pada satu pemerintah atau kekuasaan yang tidak diakui oleh negara penahan.
- Penduduk wilayah yang belum diduduki, yang tatkala musuh mendekat, atas kemauannya sendiri dan dengan serentak mengangkat senjata untuk melawan pasukan-pasukan yang datang menyerbu, tanpa memiliki waktu yang cukup untuk membentuk kesatuan-kesatuan bersenjata secara teratur, asal saja mereka membawa senjata secara terbuka dan menghormati hukum dan kebiasaan berperang.[2]
Sedangkan yang termasuk dalam kategori penduduk sipil dalam Pasal 4 Konvensi ini adalah :
- orang-orang yang menyertai angkatan perang tanpa dengan sebenarnya menjadi anggota dalam angkatan perang itu, seperti anggota sipil awak pesawat terbang militer, wartawan perang, leveransir, anggota kesatuan-kesatuan kerja atau dinas-dinas yang bertanggung jawab atas kesejahteraan angkatan perang yang disertainya dan dilengkapi diri mereka dengan sebuah kartu pengenal.
- awak kapal niaga termasuk nahkoda, pandu laut, dan taruna serta awak pesawat tebang sipil dari pihak-pihak yang bersengketa yang tidak mendapat perlakuan yang lebih baik menurut ketentuan-ketentuan apapun dalam hukum internasional.
Menurut Gasser, mereka inilah yang disebut sebagai defenceless person (orang-orang yang kurang mendapatkan perlindungan). Pada prinsipnya, terhadap mereka, pihak-pihak yang bersengketa harus melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :[3]
a. Menjamin penghormatan, artinya mereka harus diperlakukan secara manusiawi;
b. Menjamin perlindungan, artinya mereka harus dilindungi dari ketidakadilan dan bahaya yang mungkin timbul dari suatu peperangan, dan terhadap kemungkinan atas perkosaan integritas kepribadian mereka. Harus ada tindakan-tindakan yang perlu untuk menjamin hal ini;
c. Memberikan perawatan kesehatan, artinya mereka berhak atas perawartan kesehatan yang setara dan tidak boleh diabaikan, walaupun ia pihak musuh.
Gasser meringkas perlakuan yang diberikan kepada tawanan perang sebagaimana diatur dalam Konvensi III sebagai berikut:[4]
1) Pada waktu tertangkap, para tawanan diwajibkan memberikan keterangan mengenai nama, pangkat, tanggal lahir dan nomor anggotanya. Mereka tidak boleh dipaksa memberikan keterangan lebih jauh dalam keadaan apapun. Penyiksaan dan perlakuan kejamterhadap mereka dipandang sebagai kejahatan perang;
2) Segera setelah tertangkap, tawanan perang berhak dilengkapi kartu penangkapan. Kartu penangkapan ini selanjutnya dikirim ke Biro Penerangan Resmi di negara asal tawanan perang melalui Badan Pusat Pencarian ICRC. Badan Pusat Pencarian ini memiliki tugas memberikan keterangan kepada keluarga para tawanan. Dengan cara ini maka hubungan tawanan dengan keluarga mereka dapat tetap dijalin.
3) Secepatnya para tawanan perang harus dipindahkan dari kawasan berbahaya ke tempat yang aman. Kondisi kehidupan mereka harus setara dengan kondisi kehidupan dari anggota angkatan perang negara penawan yang tinggal ditempat itu;
4) Sedapat mungkin kondisi penawanan mempertimbangkan adat dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan para tawanan;
5) Para tawanan yang sehat, dapat diminta untuk bekerja, tetapi mereka dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berbahaya, apabila mereka menyetujuinya. Contohnya dalam hal ini adalah pekerjaan membersihkan ranjau;
6) Tawanan perang boleh melakukan korespondensi dengan keluarganya. Mereka juga boleh menerima bantuan dalam bentuk bingkisan perorangan;
7) Tawanan perang tunduk kepada hukum negara penahan, khususnya hukum yang berlaku untuk angkatan bersenjata;
8) Tawanan yang dihukum berhak mendapatkan jaminan peradilan yang wajar dan bila terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, maka ia tetap berstatus sebagai tawanan perang. Artinya setelah menjalani hukumannya, ia berhak untuk dipulangkan kembali ke negara aslanya.
9) Dilarang melakukan tindakan pembalasan (reprisal) terhadap tawanan perang.
Tindakan berikut ini dengan hormat tidak boleh dilakukan kepada tawanan perang dan kombatan :
1. Kekerasan terhadap hidup seseorang terutama segala bentuk pembunuhan, mutilasi, perlakuan kejam dan penganiayaan.
2. Penyanderaan.
3. Menghina martabat seseorang, terutama perlakuan yang tidak manusiawi dan bersifat merendahkan.
4. Mendahului hukum dan melakukan eksekusi tanpa keputuan hukum tetap dari pengadilan, memberikan semua jaminan pengadilan yang sangat dibutuhkan oleh orang-orang yang beradap.
Hak mendasar yang diperoleh kombatan dan tawanan perang antara lain :
1. Mendapatkan makanan sehingga kesehatan mereka terjamin
2. Mendapatkan pakaian yang layak (seragam tawanan)
3. Para kombatan dan tawanan perang harus dilindungi dari kekerasan atau intimidasi, penghinaan dan dipertontonkan kepada publik.
4. Para kombatan dan tawanan perang itu harus dibebaskan dan dikembalikan segera setelah terjadi gencatan senjata.
Setiap perlakuan yang menyimpang dari pihak penahan adalah dilarang keras dan dikategorikan sebagai pelanggaran yang amat serius terhadap Konvensi Jenewa. Sehingga untuk memberikan pemahaman tentang peran Hukum Humaniter Internasional dalam upaya Harmonisasi Hukum Nasional terutama dalam mengiplementasikan Konvensi Jenewa Tahun 1949 mengenai Perlindungan Perang (International Conventions for the Protection of Victims of War) kedalam Sistem Hukum Nasional. Misalnya Indonesia, yang menyatakan ikut dalam Konvensi tersebut dengan cara aksesi berdasarkan Undang-undang No. 59 tahun 1958 yang mencakup Konvensi Jenewa mengenai :
(1) Perbaikan Keadaan yang Luka dan Sakit dalam Angkatan Bersenjata di Medan Pertempuran Darat.
(2) Perbaikan Keadaan Anggota Bersenjata di Laut yang Luka, Sakit dan Korban Karam.
(3) Perlakuan Tawanan Perang
(4) Mengenai Perlindungan Sipil di Waktu Perang.
Selain itu, Indonesia masih ditunggu untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II untuk Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang menyangkut: Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional (Protokol I) dan mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional (Protokol II). HHI adalah seperangkat aturan yang membatasi penggunaan senjata dan cara berperang. Aturan ini menjadi penting untuk diterapkan dan perlu terus di diseminasikan mengingat kecendrungan korban sipil dalam perang terus meningkat. Hukum Humaniter Internasional ini adalah salah satu instrumen terkuat yang dimiliki oleh masyarakat Internasional untuk memastikan keselamatan dan martabat manusia di masa perang. Dari sinilah muncul peran Hukum Humaniter Internasional yang pada pokoknya berupaya memelihara kemanusiaan, dengan berpedoman pada prinsip bahwa perang pun ada batas-batasnya.
Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang sering disebut juga Konvensi Palang Merah, mencakup empat buah konvensi salah satunya adalah Konvensi Jenewa ke-III tahun 1949 mengenai Perlakuan Tawanan Perang. Da1am Pasal 14 Konvensi tersebut dikatakan bahwa tawanan perang dalam segala keadaan berhak atas penghormatan terhadap diri pribadi dan martabatnya. Tawanan perang wanita harus diperlakukan dengan kehormatan yang patut diberikan mengingat jenis kelamin mereka. Mereka dalam segala hal harus mendapat perlakuan yang sama baiknya dengan kaum laki-laki.
Jadi pada intinya, secara luas Hukum Humaniter Internasional hanya ingin “memanusiawikan” perang. Terlebih lagi, Hukum Humaniter Internasional telah diratifikasi oleh ratusan negara, termasuk Indonesia, yang berarti penghormatan terhadap korban konflik bersenjata, kombatan dan tawanan perang tidak dapat ditawar-tawar lagi.[5]
Konvensi Jenewa III tahun 1949 secara khusus mengatur tentang perlakuan terhadap tawanan perang (Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoner of Wars). Pasal 13 konvensi ini menyebutkan bahwa tawanan perang (prisoner of war) harus dilperlakukan secara kemanusiaan dalam semua keadaan (must at all times be humanely treated). Setiap perlakuan yang menyimpang dari pihak penahan adalah dilarang keras dan dikategorikan sebagai pelanggaran yang amat serius terhadap Konvensi Jenewa (serious breach to Geneva Convention). Kemudian, tawanan perang harus dilindungi setiap saat dari kekerasan, intimidasi, penghinaan, dan publisitas.
Di samping diatur dalam hukum humaniter, perlindungan terhadap tawanan perang juga diatur secara tidak langsung dalam Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Pasal 2 Konvensi ini menyebutkan bahwa setiap negara peserta konvensi harus dapat mencegah kekerasan dalam wilayah jurisdiksinya, tanpa memandang apakah terjadi dalam masa damai ataupun perang (No exceptional circumstances whatsoever, whether a state of war or a threat of war, internal political instability or any other public emergency, may be invoked as a justification of torture). Kemudian, pasal 11 konvensi yang sama menyebutkan bahwa setiap negara peserta konvensi ini haruslah menegakkan aturan yang sistematis dalam hal interogasi, penangkapan, dan penahanan, serta harus menghindarkan kekerasan.[6]
Tukar menukar tawanan perang tidak selalu didasarkan atas jumlah atau kuantitas yang sama dari tawanan yang akan dipertukarkan, tetapi umumnya didasarkan atas pertimbangan terhadap mereka yang mengalami penderitaan khusus.
Pemulangan atau pelepasan penuh tawanan perang juga dapat dilakukan dengan cara yang bersyarat atau dengan suatu perjanjian. Akan timbul masalah jika para tawanan perang itu tidak mau dipulangkan (berdasarkan pasal 118 Konvensi III, semua tawanan perang harus dipulangkan ke negara asalnya).
Setelah peperangan berakhir, para pihak yang bersengketa harus mencari dan mengumpulkan orang-orang yang luka dan sakit. Selain itu juga mencari dan mengidentifikasi orang-orang yang telah meninggal dunia. Meliputi : wasiat dan barang si korban, pemakaman, pembakaran mayat dan makam mereka harus didaftar, ditandai dan dijaga oleh Layanan Pendaftaran Makam Resmi yang dikelola oleh para pihak yang bersengketa.
KEKURANGAN KONVENSI JENEWA 1949
Dalam Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang telah dipaparkan secara jelas mengenai hak dan kewajiban seorang tawanan perang, serta perbuatan-perbuatan apa raja yang termasuk sebagai pelanggaran berat (grave breaches) terhadap Konvensi Jenewa 1949. Kekurangan dari Konvensi Jenewa adalah tidak menyebutkan secara spesifik mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran berat (grave breaches) terhadap Konvensi Jenewa 1949, serta siapa saja yang berwenang mengadili. Dengan demikian, hal ini cukup menyebabkan hambatan bagi penegakan Hukum Humaniter Internasional.
Atas perbuatan penganiayaan tawanan perang yang dilakukan oleh tentaranya, Negara AS dapat diadukan ke Dewan Keamanan PBB dan meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Cara lain yang dapat ditempuh adalah menuntut AS di Mahkamah Internasional agar dimintakan membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga korban penganiayaan tawanan perang. Sementara itu, seharusnya individu yang melakukan kejahatan - kejahatan sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998 dapat diadili di Internacional Criminal Court (ICC). Dengan tidak diratifikasinya Statuta Roma 1998 oleh AS maupun Irak, maka ICC tidak berwenang untuk mengadili tentara AS yang menjadi pelaku penganiayaan tawanan perang. Walaupun demikian, Irak tetap dapat berperkara di ICC dengan cara melakukan penerimaan yurisdiksi ICC. Negara lain juga dapat mengadili pelaku penganiayaan tawanan perang dengan berdasarkan pada yurisdiksi universal, namun dengan cara tertentu. Cara tersebut adalah dengan menunggu saat tersangka kasus penganiayaan tersebut sedang keluar negeri, kemudian Negara yang hendak mengadili mengajukan permohonan ekstradisi ke Negara tempat pelaku tersebut berada.[7]
ARTIKEL
Penistaan Hukum Perang
Katagori : Artikel - Opini & Aspirasi
Oleh : Redaksi 10 Jun 2004 - 6:00 pm ![]()
Kasus abu ghuraib
Terungkapnya kasus Abu Ghuraib bermula ketika sejumlah foto yang menggambarkan penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap para tahanan Irak yang dilakukan tentara Amerika Serikat ditayangkan stasiun televisi CBS dalam acara "60 Minutes II". Penayangan ini membongkar skandal memalukan militer AS yang terjadi di penjara terbesar di Irak, Abu Ghuraib, yang selama ini dicoba ditutup rapat-rapat. Seorang jenderal wanita (Brigjen Janis Karpinski) beserta enam tentara yang berada dalam rantai komandonya kini bersiap menghadapi pengadilan militer yang akan digelar di Irak pada 19 Mei 2004 (American Forces Press Service, 9/5).
Investigasi terhadap skandal ini dimulai Januari silam ketika seorang tentara AS membocorkan penyiksaan yang terjadi di penjara dengan membawa bukti-bukti berupa sejumlah foto. Tentara itu mengaku tak tahan dengan apa yang dilihatnya. Gambar-gambar yang ditayangkan CBS dan juga di sebuah situs internet menggambarkan perlakuan amoral para serdadu AS. Salah satu gambar menunjukkan sejumlah tahanan yang telanjang "disusun" seperti piramida, lalu tentara AS laki-laki dan perempuan duduk di atasnya sambil mengacungkan jempol dan tertawa-tawa. Juga seorang tahanan yang badannya dikenakan jubah dan tutup kepala ala "Ku Klux Klan", tangan, kaki, dan lehernya diikat dengan kawat. Ia diminta untuk berdiri di sebuah boks. Tahanan tersebut diberi tahu bila jatuh dari boks itu maka ia akan tersengat listrik.
Perlindungan terhadap tawanan perang
Perlindungan terhadap tawanan perang (prisoner of war) dalam konstelasi hukum internasional masuk dalam wilayah hukum humaniter. Hukum humaniter adalah hukum yang berbicara tentang perlindungan terhadap kelompok manusia yang tidak ikut berperang (non combatants), juga tentang cara dan metode berperang (means and method of war), serta hukum dan kebiasaan dalam berperang (law and methods of war).
Hukum humaniter internasional (international humanitarian law) sering disalahartikan sebagai hukum hak asasi manusia internasional (international human rights law). Tidak terlalu salah, karena hukum humaniter juga berbicara tentang hak asasi manusia yang secara spesifik ditujukan pada saat peperangan (in time of war). Sedangkan hukum hak asasi manusia internasional mencakup wilayah yang lebih luas. Hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak budaya, hak sosial, hak atas pendidikan, pembangunan, lingkungan, dan sebagainya yang utamanya berlaku di waktu bukan perang.
Instrumen hukum humaniter utamaadalah Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907 yang mengatur cara dan metode dalam berperang (means and method of war) dan empat bagian dari Konvensi Jenewa (Geneva Convention) tahun 1949 yang terdiri atas: (I) perlindungan terhadap korban luka dan yang menderita sakit dalam konflik bersenjata; (II) perlindungan terhadap korban luka, korban yang menderita sakit, dan korban kapal karam akibat konflik bersenjata di laut; (III) perlakuan terhadap tawanan perang; dan (IV) perlindungan terhadap penduduk sipil dalam waktu perang. Keempat bagian Konvensi Jenewa ini kemudian diperlengkapi dengan dua protokol tambahan tahun 1977 yaitu protokol (I) tentang perlindungan terhadap korban dalam sengketa bersenjata internasional dan protokol (II) tentang perlindungan terhadap korban dalam sengketa bersenjata non-internasional.
Konvensi Jenewa III tahun 1949 secara khusus mengatur tentang perlakuan terhadap tawanan perang (Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoner of Wars). Pasal 13 konvensi ini menyebutkan bahwa tawanan perang (prisoner of war) harus dilperlakukan secara kemanusiaan dalam semua keadaan (must at all times be humanely treated). Setiap perlakuan yang menyimpang dari pihak penahan adalah dilarang keras dan dikategorikan sebagai pelanggaran yang amat serius terhadap Konvensi Jenewa (serious breach to Geneva Convention). Kemudian, tawanan perang harus dilindungi setiap saat dari kekerasan, intimidasi, penghinaan, dan publisitas.
Di samping diatur dalam hukum humaniter, perlindungan terhadap tawanan perang juga diatur secara tidak langsung dalam Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Pasal 2 Konvensi ini menyebutkan bahwa setiap negara peserta konvensi harus dapat mencegah kekerasan dalam wilayah jurisdiksinya, tanpa memandang apakah terjadi dalam masa damai ataupun perang (No exceptional circumstances whatsoever, whether a state of war or a threat of war, internal political instability or any other public emergency, may be invoked as a justification of torture). Kemudian, pasal 11 konvensi yang sama menyebutkan bahwa setiap negara peserta konvensi ini haruslah menegakkan aturan yang sistematis dalam hal interogasi, penangkapan, dan penahanan, serta harus menghindarkan kekerasan.
ANALISIS
Konvensi Genewa walaupun sudah diratifikasi namun Negara-negara yang ikut meratifikasi tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam melindungi tawanan perang dan kombatan. Hal itu menunjukkan bahwa Konvensi Genewa sebagai “umbrella act” perannya sudah dipandang sebelah mata, sehingga itu sama saja mengabaikan hokum Humaniter Internasional. Misalnya pada kasus Abu Ghuraib dijelaskan pada Pasal 13 Konvensi Genewa III, yang menyebutkan bahwa tawanan perang (psioner of war) harus diperlakukan secara kemanusiaan dalam semua keadaan. Setiap pelakuan yang menyimpang dari pihak penahan adalah dilarang keras dan dikategorikan sebagai pelanggaran yang amat serius terhadap Konvensi Genewa. Terungkapnya kasus abu Ghuraib bermula ketika sejumlah foto yang menggambarkan penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap para tahanan Irak yang dilakukan tentara Amerika Serikat yang ditayangkan stasiun televisi CBS. Penayangan ini membongkar skandal memalukan militer AS yang terjadi di penjara terbesar di Irak tersebut, yang selama ini dicoba ditutup rapat-rapat. Sungguhpun demikian peristiwa Abu Ghuraib tak pelak tekah mencoreng habis penghormatan AS terhadap hokum Humaniter. Dalam kasus perang antara Amerika Serikat dengan Irak, ketidakefektifan penerapan hokum humaniter terjadi karena seolah-olah Amerika ‘tidak tersentuh’ oleh selimut belenggu hokum ini. Hokum Humaniter tidak dihiraukan lagi oleh AS dalam perang ini, salah satunya disebabkan oleh posisinya yang tinggi dalam dunia internasional. Dengan status yang disandangnya tersebut, walau AS telah meratifikasi Konvensi Genewa dan beberapa unsure pendukung hokum humaniter lainnya, ia tetap merasa bebas mengobrak-abrik segala tatanan yang ada di dalamnya.
Absennya institusi yang benar-benar mampu menegakkan peraturan-peraturan yang ada juga semakin membuat legitimasi terhadap hokum ini lemah. Hal ini memperlihatkan Negara-negara besar seperti Amerika Serikat memiliki kecenderungan yang sangat besar untuk mengingkari segala peraturan yang ada di dalam Konvensi Genewa. Prinsip-prinsip dasar hokum dan hak asasi manusia yang selama ini dipropagandakan oleh Amerika Serikat hanyalah isapan jempol belaka karena sejak dahulu kebijakan Negara Amerika Serikat ini berlaku sebagai kebijakan standar ganda yang hanya berlaku jika meguntungkan kepentingan negaranya sendiri bukan untuk penegakan hokum yang membuat keadilan bagi semua pihak.
Dari kasus tersebut sudah jelas bahwa hokum Humaniter yang bersumber pada Konvensi Genewa terbukti telah tercoreng habis kehormatannya oleh Amerika Serikat dan sekaligus menjadi sebuah penistaan terhadap hokum Humaniter.
[1] Arlina web’s blog. Siapakah Hors de combat. In Introduction to IHL on December 10, 2008 at 8:00 am
[2] Arlina. Dasar-dasar Hukum Humaniter Internasional. Bab 9 Orang-orang yang dilindungi pada saat sengketa bersenjata. Halaman 164-165.
[3] Arlina., op. cit, hlm. 166.
[4] Arlina, op.cit, hlm. 166-168.
[5] Emmy Latifah. PERAN PMI DALAM DISEMINASI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. Jurnal Hukum YUSTISIA Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Edisi 70. Tahun 2005.
[6] http://swaramuslim.com/. Penistaan Hukum Perang. Heru Susetyo Staf Pengajar FHUI/Pengacara Publik pada PAHAM Indonesia. 10 Jun 2004


Tidak ada komentar:
Posting Komentar