welcome ghusnie's blog

selamat datang diblog saya, saya harap apa yang saya tulis bisa membantu anda, terutama para mahasiswa hukum yang kerap kali kesulitan dalam mengerjakan tugas-tugas dari dosen...

Sabtu, 21 Maret 2009

DAKWAAN

KEJAKSAAN NEGERI

SURAKARTA

“ UNTUK KEADILAN”


SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDS-01/SKA/Ft.1/10/2008

Nama Lengkap : Boyluna Perez

Tempat Lahir : Surakarta Umur / Tgl Lahir : 40 tahun / 1 Januari 1968

Jenis Kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : WNI

Tempat tinggal : Jl. Tikungan maut nomor 101, Surakarta

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SMP

JAKSA PENUNTUT UMUM

LupikHandayani,SH.MH.

Jaksa Utama Pratama

NIP 230131301

KEJAKSAAN NEGERI

SURAKARTA

“ UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDS-01/SKA/Ft.1/10/2008

I. TERDAKWA :

Nama Lengkap :Boyluna Perez

Tempat Lahir : Surakarta

Umur / Tgl Lahir : 40 tahun / 1 Januari 1968

Jenis Kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jl. Tikungan Maut nomor 101 Surakarta

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SMP

II. PENAHANAN :

Oleh Penyidik : 2 Agustus- 22 Agustus 2008

Diperpanjang PU : 23 Agustus- 2 Oktober 2008

Oleh Penuntut umum : 3 Oktober- 23 Oktober 2008

Diperpanjang oleh Ketua PN : 23 Oktober- dilimpahkan

III. DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa Boyluna Perez pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2007 bertempat di Jalan Tikungan Maut 101 Surakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, mendirikan penampungan, memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dan mengakibatkan terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : pada tanggal 30 Nopember 2007 terdakwa menampung para wanita ditempat penampungan milik terdakwa di Jalan Tikungan Maut nomor 101 Surakarta. Di tempat tersebutlah saksi MAWAR ditampung bersama 4 wanita lainnya yakni: Bunga, Arumdalu, Melati, Mekar. Kelima wanita tersebut diperdagangkan oleh terdakwa kepada para pelanggan terdakwa dengan cara pelanggan tersebut datang langsung ke tempat penampungan dan memilih wanita yang diinginkan, setelah terjadi kesepakatan dilakukan transaksi melalui saksi Beni. Setelah dilakukan transaksi saksi Beni menyerahkan uang pembayaran itu kepada terdakwa. Uang tersebut oleh terdakwa dibagi dengan pekerja wanita yang telah selesai melayani pelanggannya. Para wanita yang berada di tempat penampungan tersebut sering melayani para pelanggan yang membutuhkan pelayanan selayaknya hubungan suami istri. Dan tidak jarang para wanita tersebut mendapatkan perlakuan yang buruk dari para pelanggan dan jika melakukan perlawanan, maka pelanggan bertindak kasar terhadap wanita tersebut. Meskipun demikian para wanita tersebut tetap melakukan pekerjaan ini karena tuntutan ekonomi masing-masing. Pada tanggal 2 Agustus 2008 pukul 16.00 telah terjadi transaksi antara pelanggan dengan saksi Beni dan pelanggan tersebut telah memilih saksi Mawar untuk melayaninya. Pelanggan tersebut sebelumnya telah membayar sejumlah uang yaitu sebesar Rp 250.000,- kepada saksi Beni. Uang tersebut oleh saksi Beni diserahkan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian membagi uang hasil transaksi tersebut dengan pembagian 50% untuk terdakwa dan 50% untuk saksi Mawar, sehingga saksi Mawar mendapatkan uang sebesar Rp 125.000,- dari hasil transaksi tersebut. Pada pukul 17.30 saksi Mawar diantar oleh Saksi Beni ke sebuah penginapan untuk melayani pelanggan tersebut. Pada saat melayani pelanggan tersebut saksi Mawar kembali mendapatkan perlakuan buruk dan tidak jarang mendapatkan kekerasan fisik oleh para pelanggannya. Saksi Mawar divonis dokter menderita penyakit kista dan mengalami gangguan pada sistem reproduksinya karena dia sering melakukan hubungan suami istri dengan berganti-ganti pasangan. Selepas saksi Mawar melayani pelanggannya dengan waktu shortime kurang lebih pada pukul 21.00 ia tiba kembali di tempat penampungan terdakwa dan terjadilah penangkapan di tempat penampungan tersebut. Perbuatan terdakwa BOYLUNA PEREZ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 7 ayat 1 Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Surakarta, 20 Oktober 2008

Jaksa Penuntut Umum,

LUPIK HANDAYANI S.H. Jaksa Utama Pratama NIP 230131301

Tidak ada komentar:

Posting Komentar