RESUME
HUKUM PIDANA
OLEH :
GHUSNIE ARINI ADRIANI
E0006136
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2008
KESALAHAN
(SCHULD)
PENGERTIAN KESALAHAN
Dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hokum atau bersifat melawan hokum. Jadi meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam Undang-undang dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision), namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Untuk pemidanaan masih perlu adanya syarat, bahwa orang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah (subjective guilt). Dengan perkataan lain orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau jika dilihat dari sudut perbuatannya, perbuatannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tersebut.
Dalam pengertian tindak pidana (perbuatan pidana, strafbaar feit, delict), untuk dapat dipidananya seseorang diperlukan beberapa syarat tertentu. Prof. Soedarto S.H. berpendapat bahwa lepas dari pendirian yang bersifat monistis dan dualistis, pada akhirnya untuk menentukan adanya pidana kedua. Kedua pendirian ini tidak mempunyai perbedaan yang prinsipil. Yang penting adalah bahwa semua syarat yang diperlukan untuk pengenaan pidana harus lengkap.
Unsure-unsur tindak pidana menurut Prof. Soedarto, yaitu :
Ø Syarat Obyektif
- perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang
- bersifat melawan hokum
Ø Syarat Subyektif
- dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab dengan kesalahan, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kealpaan dan tidak ada alas an pemaaf.
Dikatakan syarat obyektif dari tindak pidana karena hal itu dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam KUHP dan perundang-undangan lainnya. Sedangkan syarat subyektif dari tindak pidana karena hal ini menunjuk kepada keadaan si subyek atau pelaku yang melakukan perbuatan, dan menyangkut dari segi kejiwaan dari si pelaku.
Istilah kesalahan dijumpai pada pasal 6 ayat 2 Undung-undanh Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi : “Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seorang yang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya”.
Dalam hokum pidana dikenal berbagai azas yang walaupun tidak secara tegas tertulis dalam perundang-undangan, berlakunya dan ditaatinya tidak diragukan. Pasal tersebut diatas setidak-tidaknya mengandung azas :
a. negatief wettelijk dalam system pembuktian
b. geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan)
Kesalahan merupakan unsure yang bersifat subyektif dari tindakan pidana, maka kesalahan itu juga memiliki dua segi, yaitu segi psikologis dan segi yuridis. Ditinjau dari segi psikologis, kesalahan itu harus dicari dari jiwa si pelaku, yaitu adakah hubungan batin dengan perbuatan yang dilakukan, sehingga ia dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Seorang gila yang melakukan suatu perbuatan mungkin dapat dikatakan tidak ada hubungan batin antara dirinya dengan perbuatan yang dilakukan, sebab ia tidak dapat menyadari perbuatan yang dilakukan dan akibatnya.
Pernah diutarakan pendapat yang ekstrim mengenai kesalahan yang psikologis ini bahwa hanya Tuhanlah yang menetahui sikap batin seseorang. Tentu saja pendapat yang demikian itu menjadi tidak praktis, sehingga terjadi pergeseran dari pengertian kesalahan yang psikologis menjadi kesalahan yang normatif, walaupun kesalahan yang psikologis tetap dipakai sebagai dasar pemikiran. Dalam hal kesalahan yang normative diperlukan adanya penilaian atau unsure normative terhadap perbuatan. Penilaian normative merupakan pengukuran dari luar mengenai hubungan batin pelaku dengan perbuatannya. Ukurannya adalah yang berlaku didalam masyarakat, yaitu apa yang seharusnya secara normal harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh pelaku. Oleh Prof. Soedarto dikatakan bahwa secara ekstrim dapat dikatakan bahwa “kesalahan seseorang tidak terdapat dalam kepala si pelaku, melainkan di dalam kepala orang yang lain”,mereka yang memberikan penilaian. Pada tingkat akhir yang memberi penilaian adalah hakim pada waktu mengadili suatu perkara dengan mendasarkan apa yang didengar, dilihat, dan kemudian disimpulkan di dalam persidangan.
Untuk adanya pemidanaan harus ada kesalahan lebih dahulu pada si pembuat. Soal kesalahan ada hubungannya dengan kebebasan berkehendak. Mengenai hubungan antara kebebasan kehendak dengan ada atau tidak adanya kesahan ada 3 pendapat dari :
- Kaum indeterminis
Yang pada dasarnya berpendapat, bahwa manusia mempunyai kehendak bebas dan ini merupakan sebab dari segala keputusan kehendak.
Tanpa ada kebebasan maka tidak ada kesalahan. Apabila tidak ada kesalahan, maka tidak ada pencelaan, sehingga tidak ada pemidanaan.
- Kaum determinis
Mengatakan bahwa, manusia tidak mempunyai kehendak bebas. Keputusan kehendak ditentukan sepenuhnya oleh watak dan motif-motif, adalah perangsang-perangsang yang datang dari dalam atau dari luar yang mengakibatkan watak tersebut.
Ini berarti bahwa seseorang tidak dapat dicela perbuatannya atau dinyatakan mempunyai kesalahan, sebab ia tidak mempunyai kehendak bebas. Namun meskipun diakui bahwa tidak punya kehendak bebas, itu tak berarti bahwa orang yang melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Justru karena tidak adanya kebebasan kehendak itu maka ada pertanggung-jawab dari seseorang atas perbuatannya. Tetapi reaksi dari perbuatan yang dilakukan itu berupa tindakan (maatregel) untuk ketertiban masyarakat, dan bukannya pidana dalam arti “penderitaan sebagai sbuah buah hasil dari kesalahan oleh si pembuat”.
- Golongan ketiga
KUHP kita berpijak kepada Indeterminisme, ialah sesuai dengan pandangan aliran klasik. Aliran modern berpandangan determinis.
Kesalahan dapat dilihat dari 2 sudut :
Ø Menurut akibatnya, ia adalah hak yang dapat dicelakan (verwitjbaarheid).
Ø Menurut hakekatnya ia adalah yang dapat dihindarkannya (vermijdbaarheid)
Kesalahan dalam arti seluas-luas, yang dapat disamakan dengan pengertian “pertanggung-jwaban dalam hokum pidana” di dalamnya terkandung makna dapat dicelanya (verwitjbaarheid) sipembuat atas perbuatannya. Jadi apabila dikatakan, bahwa orang berslah melakukan sesuatu tindak pidana, maka itu berarti bahwa ia dapat dicela atas perbuatannya. Sedangkan kesalahan dalam arti sempit adalah kealpaan (culpa).
Kesalahan dalam arti bentuk kesalahan (schuldvorm) yang berupa kesengajaan (dolus, opset, vorsatz atau intention),kealpaan (culpa, onachtzaamheid, nelatigheid). Ini merupakan pengertian kesalahan yuridis.
Dengan diterimanya pengertian kesalahan (dalam arti luas) sebagai dapat dicelanya sipembuat atas perbuatannya, maka berubahlah pengertian kesalahan yang psyichologis menjadi pengertian kesalahan yang normative.
- Kesalahan Psychologisch
Dalam arti ini kesalahan hanya dipandang sebagai hubungan psychologis (batin) antara pembuat dan perbuatannya.
Pada kesengajaan hubungan batin itu berupa menghendaki perbuatan (beserta akibatnya) dan pada kealpaan tidak ada kehendak demikian. Jadi di sini hanya digambarkan (deskriptif) keadaan batin sipembuat, sedang yang menjadi ukurannya (kriteriumnya) adalah sikap batin yang berupa kehendak terhadap perbuatan atau akibat perbuatan.
- Kesalahan yang Normatif
Pandangan yang normatif tentang kesalahan ini menentukan kesalahan seseorang tidak hanya berdasar sikap batin atau hubungan batin antara pembuat dengan perbuatannya, tetapi disamping itu harus ada unsure penilaian atau unsure normatif terhadap perbuatannya.
Penilaian normatif artinya penilaian (dari luar) mengenai hubungan antara sipembuat dengan perbuatannya.
UNSUR-UNSUR KESALAHAN
1) Adanya kemampuan bertanggungjawab ada sipembuat, artinya keadaan jiwa sipembuat harus normal.
2) Hubungan batin antara sipembuat dengan perbuatannya, yang berua kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa)
3) Tidak adanya alas an penghapus kesalahan atau tidak ada alas an pemaaf.
KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB
PERNGERTIAN
Untuk adanya pertanggung jawab pidana diperlukan syarat bahwa pembuat mampu bertanggung jawab. Tidaklah mungkin seseorang dapat dipertanggung-jawabkan apabila ia tidak mampu bertanggung-jawab.
KHUP tidak memberikan rumusan mengenai kriteria seseorang itu dikatakan mampu bertanggung-jawab dan mengenai ukuran untuk menyatakan adanya kemampuan bertanggung-jawab.
1. Menurut Simons, “kemampuan bertanggung-jawab dapat diartikan sebagai suatu keadaan psychis sedemikian, yang membenarkan adanya penerapan sesuatu upaya pemidanaan, baik dilihat dari sudut umum maupun dari orangnya”.
Dikatakan selanjutnya, bahwa seseorang mampu bertanggung-jawab, jika jiwanya sehat, yakni apabila :
- Ia mampu untuk mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hokum.
- Ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut.
2. Menurut Van Hamel, “kemampuan bertanggung-jawab adalah suatu keadaan normalitas psychis dan kematangan (kecerdasan) yang membawa 3 kemampuan :
a. Mampu untuk mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri.
b. Mampu untuk menyadari, bahwa perbuatannya itu menurut pandangan masyarakat tidak dibolehkan.
c. Mampu untuk menentukan kehendaknya atas perbuatan-perbuatannya itu.
3. Van Bammelen, “seseorang yang dapat dipertanggung-jawabkan ialah orang yang dapat mempertahankan hidupnya dengan cara yang patut.
Adapun Memorie van Teolichting (Memori Penjelasan) secara negative menyebutkan mengenai pengertian kemampuan bertanggug-jawab itu antara lain :
1. Tidak ada kemampuan bertanggung-jawab pada sipembuat :
a. Dalam hal ia tidak ada kebebasan untuk memilih antara berbuat mengenai apa yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang.
b. Dalam hal ia ada dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hokum dan tidak dapat menentukan akibat perbuatannya.
2. KUHP tidak memuat perumusan mengenai kapan seseorang mampu bertanggung-jawab. Disitu dimuat ketentuan yang menunjuk kearah itu, ialah dalam Buku I Bab III pasal 44, yang berbunyi : “barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu jiwanya karena penyakit, tidak di-pidana”.
3. Alasan berupa keadaan pribadi sipembuat yang bersifat biologisch ialah jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit. Dalam keadaan itu pembuat tidak punya kebebasan kehendak dan tidak dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya.
ISI PASAL 44 KUHP
Jika pasal 44 itu diteliti, maka terlihat 2 hal:
A. Penentuan bagaimana keadaan jiwa sipembuat.
Persaksian (konstatasi) keadaan pribadi si pembuat yang berupa keadaan akal atau jiwa yang cacat pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit, yang dilakukan oleh seorang dokter penyakit jiwa (Psychiater). Psychiater ini menyelidiki bagaimana keadaan jiwa sipembuat pada saat perbuatan dilakukan.
B. Adanya penentuan hubungan kausal antara keadaan jiwa sipembuat dengan perbuatannya.
Adapun yang menetapkan adanya hubungan kausal antara keadaan jiwa yang demikian itu dengan perbuatan tersangka adalah hakim. Hakimlah yang menilai apakah tersangka dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya itu.
Dari kedua hal tadi dapat dikatakan bahwa system yang dipakai dalam KUHP dalam menentukan tidak dapat dipertanggung-jawabkannya si-pembuat itu adalah deskriptif-normatif.
Diskriptif karena keadaan jiwa itu digambarkan “menurut apa adanya” oleh psychiater, dan Normatif karena hakimlah yang menilai, berdasarkan pemeriksaan tadi, sehingga dapat menyimpulkan mampu dan tidak mampunya tersangka untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya.
TIDAK MAMPU BERTANGGUNG-JAWAB UNTUK SEBAGIAN
Didalam praktek ada beberapa jenis penyakit jiwa , hingga penderitaannya bisa disebut tidak mampu bertanggung-jawab untuk sebagian (gedeeltelijke ontoerekeningsvatbaarheid).
Jenis tidak mampu bertanggung-jawab untuk sebagian, misal:
a. Kleptomanie, ialah penyakit jiwa yang berujud dorongan yang kuat dan tak tertahan untuk mengambil barang orang lain, tetapi tak sadar bahwa perbuatannya terlarang.
b. Pyromanie, ialah penyakit jiwa yang berupa kesukaan untuk melakukan pembakaran tanpa alasan sama sekali.
c. Claustrophobie, ialah penyakit jiwa yang berupa ketakutan untuk berada di ruang yang sempit. Penderitanya dalam keadaan tersebut missal lalu memecah-mecah kaca jendela.
d. Penyakit yang berupa perasaan senantiasa dikejar-kejar/dauber-uber oleh musuh-musuhnya.
Dalam keadan-keadaan tersebut, mereka yang dihinggapi penyakit itu dapat tidak dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya, yang ada hubungan dengan penyakit itu. Kalau antara penyakit dan perbuatannya tidak ada hubungannya, maka mereka tetap dapat dipidana.
KEKURANGAN KEMAMPUAN BERTANGGUNG-JAWAB
Terdakwa yang dianggap “kurang mampu bertanggung-jawab” tetap dianggap mampu bertanggung-jawab dan dapat dipidana, akan tetapi faktor itu dipakai sebagai factor untuk memberikan keringanan dalam pemidanaan.
Apabila ada keragu-raguan tentang kemampuan bertanggung-jawab dari seorang tersangka, maka dalam hal ini ada 2 pendapat yakni :
1. Si-pembuat tetap dapat dipidana
Dasar fikirannya : kemampuan bertanggung-jawab adalah dianggap ada (voorondersteld), selama tidak dibuktikan sebaliknya.
2. Si-pembuat tidak dipidana
Karena dianggap tidak mampu betangung-jawab (Noyon-Langemeyer)
Dasar fikirannya : dalam hal keragu-raguan harus diambil keputusan yang menguntungkan tersangka (In dubio pro reo).
KESENGAJAAN
(DOLUS, INTENT, OPZET,VORSATZ)
PENGERTIAN
KUHP kita tidak memberi definisi tentang kesengajaan. Petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari M.v.T. yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu.
TEORI-TEORI KESENGAJAAN
1. Teori Kehendak (wilstheorie)
Inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang.
2. Teori Pengetahuan atau Membayangkan (voorstellings-theorie)
Sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya; orang tidak bias menghindari akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat.
CORAK KESENGAJAAN
1. kesengajan sebagai maksud untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus).
Corak kesengajaan ini merupakan bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana. Perbuatan sipembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang. Kalau akibat ini tidak akan ada, maka ia tidak akan berbuat demikian. Ia menghendaki perbuatan beserta akibatnya.
2. kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn).
Dalam hal ini perbuatan mempunyai 2 akibat :
a. Akibat yang memang dituju ipembuat. Ini merupakan delik yang tersendiri atau tidak.
b. Akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan tadi, akibat ini pasti timbul/terjadi.
3. kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet).
Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi.
TEORI APA BOLEH BUAT
Diatas telah disebutkan 2 teori yang menerangkan bagaimana sikap batin seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja. Dalam kedua teori diatas digambarkan bahwa dalam batin sipembuat terjadi suatu proses, bahwa ia lebih baik berbuat daripada tidak berbuat. Disini ada sesuatau yang tidak jelas, oleh karena itu disamping kedua teori itu ada teori yang disebut Teori apa boleh buat (in Kauf nehmen theorie).
Dalam teori ini keadaan batin sipembuat terhadap perbuatannya adalah sbb :
- akibat itu sebenarnya tidak dikehendaki, bahkan ia benci atau takut akan kemungkinan timbulnya akibat itu.
- Akan tetapi meskipun ia tidak menghendakinya, namun apabila toh keadaan/akibat itu timbul, apa boleh buat hak itu diterima juga, ini berarti ia berani memikul resiko.
KESENGAJAAN YANG DI “OBJEKTIF”
Penentuan tentang kesengajaan sipembuat adalah dengan melihat bagaimana sikap batinnya terhadap perbuatan ataupun akibat perbuatanny. Dengan teori-teori itu diusahakan untuk menetapkan kesengajaan sipembuat. Dalam kejadian konkret tidaklah mudah bagi hakim untuk menentukan bahwa sikap batin yang berupa kesengajaan itu benar-benar ada pada pembuat. Orang tidak dapat secara pasti mengetahui bagaiman batin orang lain, lebih-lebih bagaimana keadaan batinnya pada waktu orang lain berbuat.
Apabila orang ini jujur menerangkan keadaan batinnya yang sebenarnya maka tidak ada kesukaran. Kalau tidak, maka sikap batinnya harus disimpulkan dari keadaan lahir, yang tampak dari luar. Jadi dalam banyak hal hakim harus “meng-objektif-kan adanya kesengajaan itu”.
KESENGAJAAN BERWARNA (GEKLEURD) DAN TIDAK BERWARNA (KLEURLOOS)
1. Kesengajaan Berwarna
Bahwa, kesengajaan melakukan sesuatu perbuatan mencakup pengetahuan sipembuat bahwa perbuatannya melawan hokum; harus ada hubungan antara keadaan batin sipembuat dengan melawan hokumnya perbuatan. Jadi untuk adanya kesengajaan perlu bahwa sipembuat menyadari bahwa perbuatannya dilarang.
2. Kesengajaan Tidak Berwarna.
Kalau dikatakan bahwa kesengajaan itu tidak berwarna, maka ini berarti bahwa untuk adanya kesengajaan “cukuplah bahwa sipembuat itu menghendaki perbuatan yang dilarang itu. Ia tak perlu tahu bahwa perbuatannya terlarang/sifat melawan hokum”.
MACAM-MACAM KESENGAJAAN
- Dolus Premiditatus
- Dolus Determinatus dan Indeterminatus
- Dolus Alternativus
- Dolus Inderectus, Versari in re illicita
- Dolus Directus
- Dolus Genealis
MASALAH KEKELIRUAN (DWALING, MISTAKE, ERROR)
Ø Error in objecto : kekeliruan mengenai objeknya, kalau objek itu “gleichwertig” atau nilainya/sifatnya sama, maka kekeliruan itu tidak menguntungkan tersangka; tetapi kalau objeknya berbeda secara hakiki maka tersangka tidak dapat dipidana.
Ø Error in person : kekeliruan dalam hal objeknya/orangnya.
Ø Delik Putatif : apabila seseorang mengira bahwa ia melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang dan dapat dipidana.
KEALPAAN (CULPA)
PENGERTIAN
Culpa adalah salah satu bentuk kesalahan disamping dolus (kesengajaan). Undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang pengertian culpa (kealpaan), dan ini diserahkan kepada ilmu hokum pidana. Beberapa sarjana menyebutkan pengertian dan/atau syarat culpa sebagai berikut :
Ø SIMONS mengatakan bahwa culpa itu pada dasarnya mempunyai 2 syarat :
Tidak ada kehati-hatian (het gemis van voorzichtigheid)
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang mungkin timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg)
Ø VAN HAMEL mengatakan 2 syarat pula :
Tidak adanya praduga-duga yang diperlukan (het gemis aan de nodige voor zienigheid)
Tidak adanya kehati-hatian yang diperlukan (het gemis aan de nodige voor zichtigheid)
Contohnya dapat kita lihat dalam pasal 359 dan pasal 360 (1) KUHP
Pasal 359 : Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
Pasal 360 : barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
Perkataan “karena kesalahannya” atau “karena kealpaannya” tersebut berarti bahwa matinya atau lukanya orang itu tidak dikehendaki oleh pelaku, dengan perkataan lain sipelaku tidak mempunyai kesengajaan (opzet) terhadap timbulnya akibat tersebut, hal ini berarti pula bahwa pada si pelaku hanyalah terdapat culpa.
MENETAPKAN ADANYA KEALPAAN
Cara menetapkan kealpaan pada seseorang sehingga ia dapat dinyatakan bersalah atau dicela,”orang tersebut harus ditentukan secara normatif, dan tidak secara psychis”.
Artinya tidaklah mungkin diketahui bagaimana sikap batin seseorang yang sesungguh-sungguhnya, maka haruslah ditetapkan dari luar bagaimana seharusnya ia berbuat dengan mengambil sikap batin orang pada umumnya apabila ada dalam situasi yang sama dengan si-pembuat itu.
Ditentukan secara normatif ialah ukurannya adalah yang berlaku di dalam masyarakat ialah apa yang seharusnya secara normal harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh si-pelaku. Ditentukan oleh hakim.
“orang pada umumnya” ini berarti ia harus orang biasa,seorang ahli biasa. Untuk adanya pemidanaan perlu adanya kekurang hati-hati yang cukup besar, jadi harus ada culpa lata dan bukan culpa
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
PENGERTIAN
Alasan penghapus pidana adalah suatu hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan pidana tidak dapat dijatuhi pidana.
Perbedaan dalam doktrin mengenai alasan penghapus pidana ada 2, yaitu :
¨ Alasan penghapus pidana umum, yaitu berlaku umum untuk tiap-tiap delik dan disebut pasal 44,48 s/d 51 KUHP.
¨ Alasan penghapus pidana khusus, yaitu yang hanya belaku untuk delik-deliktertentu saja, missal :
Pasal 166 KUHP : ketentuan-ketentuan pasal 164 dan 165 KUHP, tidak berlaku pada orang yang karena pemberitahuan itu mendapat bahaya untuk dituntut sendiri.
Pasal 221 ayat 2 : “menyimpan orang yang melakukan kejahatan dan sebagainya”. Di sini ia tidak dituntut jika ia hendak menghindarkan penuntut dari istri, suami, dan sebagainya.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA UMUM
1. Alasan Pembenar.
Alasan pembenar adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pidana sehingga perbuatan tersebut bias dibenarkan. Jika kita hubungkan dengan pendapat Prof. Moelyatno dan Prof. Sudarto yang bersifat dualistis yaitu memisahkan antara perbuatan dan orangnya, maka karena alasan pembenar itu menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan sehingga perbuatannya menjadi bukan perbuatan pidana atau tindak pidana.
- Pembelaan darurat (noodweer)
Perbuatan pembelaan darurat diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP. Dalam pembelaan darurat ini menjadi syarat pokok adalah :
1) Adanya serangan atau ancaman serangan
2) Terhadap serangan atau ancaman serangan ini perlu dilakukan pembedaan.
Tidak berarti setiap serangan boleh dilakukan pembelaan diri, hanya serangan yang dating secara tiba-tiba dan bersifat melawan hokum boleh dilakukan pembelaan diri.
Selain adanya serangan, baru ada ancaman serangan saja, seseorang sudah diperbolehkan untuk membela diri. Dikatakan bahwa hanya serangan bersifat melawan hokum saja yang boleh dilakukan pembelaan diri. Bila ada suatu perbuatan dilakukan untuk menyerang kepentingan hokum orang lain, padahal si pelaku diperbolehkan untuk melakukan hal itu, perbuatan tadi tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hokum.
- Melaksanakan ketentuan Undang-undang
Alasan pembenar untuk melaksanakan ketentuan undang-undang diatur dalam pasal 50 KUHP. Sebenarnya perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang ini sudah semestinya tidak bersifat melawan hokum, toh si pelaku juga sudah diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan tersebut. Seperti ketentuan dalam pasal 167 KUHP, apabila perbuatan itu dilakukan oleh seorang anggota polisi dengan sendirinya perbuatan tersebut kehilangan sifat melawan hokum, karena berdasarkan KUHAP, polisi diberi wewenang untuk melakukan penyidikan. Sehingga tidak mungkin polisi tersebut akan dijatuhi pidana seperti yang diancamkan terhadap perbuatan pidana dalam pasal 167 KHUP.
Tentang pelaksanaan ketentuan undang-undang yang dapat menjadi dasar alasan pembenar ini bukan hanya undang-undang dalam arti formil saja, tapi juga meliputi undang-undang dalam arti materiil, artinya tidak hanya yang berbentuk undang-undang saja, melainkan bentuk perundang-undangan lain. Cara melaksanakan ketentuan undang-undang ini harus seimbang dan patut.
- Melaksanakan perintah jabatan
Perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan ini diatur dalam pasal 51 ayat 1 KUHP. Perbuatan ini sama sifatnya dengan oerbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, karena melaksanakan perintah jabatan sebenarnya juga merupakan perintah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, sehingga perbuatan yang dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan ini kehilangan unsure sifat melawan hokum.
2. Alasan Pemaaf
Alasan pemaaf adalah suatu alasan yang menghapus kesalahan orang yang melakukan perbuatan pidana. Berdasarkan pengertian tersebut, perbuatan yang dilakukan tetap bersifat melawan hokum, tapi si pelaku karena sesuatu hal tidak dapat dihukum. Dengan perkataan lain perbuatan yang dilakukan itu tetap merupakan tindak pidana, tapi pelakunya tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya hal-hal tertentu tadi.
Hal-hal yang dapat dimasukkan dalam pengertian alasan pemaaf, antara lain :
- Tidak dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 44 KUHP memuat ketentuan bahwa tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akal/jiwanya atau terganggu karena sakit. Seperti diketahui M.v.T. menyebutkan sebagai tak dapat dipertanggung-jawabkan karena sebab yang terletak di dalam si pembuat sendiri.
- Daya Paksa (overmacht)
v
Dapat disebabkan oleh kekuatan manusia atau alam. Dalam hal ini paksaan tersebut sama sekali tidak dapat ditahan.
Contoh orang yang dibawah hypnose dan melakukan pembunuhan tidak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan yang disebut dalam pasal 338 KUHP, karena perbuatan ini sama sekali di luar kehendak si-pembuat. Dalam hal hypnose ini harus dilihat bagaimana keadaan sebenarnya dari sipembuat itu. Kalau ia hanya dalam pengaruh yang kuat belaka, maka tak ada vis absoluta tetapi vis compulsive. Jadi harus dilihat sebarapa jauh pengaruh hypnose itu pada orang yang bersangkutan.
v
Yang dimaksud daya paksa dalam pasal 48 ialah adanya daya paksa relative (vis compulsiva). Istilah “gedrogen” (didorong) menunjukkan bahwa paksaan itu sebenarnya dapat ditahan tetapi dari orang yang di dalam paksaan itu tak dapat diharapkan bahwa ia akan dapat mengadakan perlawanan.
Keadaan Darurat (noodtoestand)
Dalam vis compulsive (daya paksa relatif) kita bedakan daya paksa dalam arti sempit (paksaan psychis) dan keadaan darurat. Daya paksa dalam arti sempit ditimbulkan oleh orang sedang pada keadaan darurat paksaan itu dating dari hal di luar perbuatan orang. KUHP kita tidak mengadaan pembedaan tersebut.
¨ Perbenturan antara dua kepentingan hokum
Contoh klasiknya adalah “papan dari Carneades”
¨ Perbenturan antara kepentingan hokum dan kewajiban hokum
Contoh : orang yang sedang menhadapi bahaya kebakaran rumahnya, lalu masuk atau melewati rumah orang lain guna menyelamatkan barang-barangnya.
¨ Perbenturan antara kewajiban hokum dan kewajiban hokum
Contoh : seorang yang dalam satu hari dipanggil menjadi saksi di dua tempat.
c. Pembelaan Darurat (noodweer)
Istilah noodweer atau pembelaan darurat tidak ada dalam KUHP. Pasal 49 ayat 1 mengatakan “tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk membela dirinya sendiri atau orang lain, membela peri kesopanan sendiri atau orang lain terhadap serangan yang melawan hokum yang mengancam langsung atau seketika itu juga”.
NOODWEER EXCES (pelampauan batas pembelaan darurat)
Untuk adanya kemampuan batas pembelaan darurat ini harus ada syarat-syarat sebagai berikut :
1) Kelampauan batas pembelaan yang diperlukan
2) Pembelaan dilakukan sebagai akibat yang langsung dari kegoncangan jiwa yang hebat
3) Kegoncangan jiwa yang hebat itu disebabkan karena adanya serangan
3. Alasan Penghapus Penuntutan
Disamping alasan penghapus pidana masih ada apa yang disebut alasan penghapus penuntutan. Dalam hal ini ada yang membuat sesuatu ketentuan pidana tidak boleh diterapkan, sehingga Jaksa tidak boleh menuntut si pembuat.
Alasan penghapus penuntutan di KUHP, misalnya :
1. pasal 2-8
2. pasal 61, 62 untuk dan pencetak
3. tidak adanya pengaduan pada delik aduan
4. pasal 76 (neb is in idem), pasal 77 (matinya terdakwa), pasal 78 (daluwarsa).
ALASAN PENGHAPUS PIDANA YANG
Alasan penghapus pidana di luar undang-undang misalnya :
1. hak dari orang tua, guru untuk menertibkan anak-anak atau anak didiknya (tuchtrecht)
2. hak yang timbul dari pekerjaan (beroepsrecht) seorang dokter, apoteker, bidan dan penyelidik ilmiah
3. ijin atau persetujuan dari orang yang dirugikan kepada orang lain mengenai suatu perbuatan yang dapat dipidana, apabila dilakukan tanpa ijin atau persetujuan
4. mewakili urusan orang lain (zaakwaarneming)
5. tidak adanya unsure sifat melawan hokum yang materiil
6. tidak adanya kesalahan sama sekali.
Alasan pengahpus pidana yang tersebut nomor 1-5 merupakan alasan pembenar, sedang yang tersebut nomor 6 adalah alasan pemaaf.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA PUTATIEF
Sesuai dengan pendapat Van Bammelen orang tersebut tidak dapat dijatuhi pidana, apabila dapat diterima secara wajar bahwa ia boleh berbuat seperti itu ia dapat berlindung pada “taksi” (avast) ia tidak dapat dicela atas perbuatannya.
Alasan penghapus pidana putatief merupakan alasan penghapus keaslahan (alasan pemaaf).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar